Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 20 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 20/2014 · Perda Kabupaten Mamasa No. 20 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2014Tanggal Penetapan:13 November 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku14 November 2014
Tanggal Penetapan13 November 2014
Tempat PenetapanMamasa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi pada tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat rekreasi dan olahraga. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat usaha, jenis dan sifat usaha, serta jumlah izin. Contoh tarif retribusi meliputi lapangan sepak bola (komersial dan non-komersial), lapangan tenis, permandian alam air terjun, kuburan tua, permandian air panas, dan rumah adat. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan. Pemungutan tidak dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga dan menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan lunas/tunai. Hasil penerimaan retribusi harus disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.