Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 20/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 20 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2008Tanggal Penetapan:19 November 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku20 November 2008
Tanggal Penetapan19 November 2008
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2000 tentang Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 18 Seri D). 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2000 tentang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 19 Seri D).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meninjau kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan reformasi birokrasi pemerintah daerah yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat. Sekretariat Daerah bertugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Perangkat Daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Peraturan ini mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri dari Sekretaris, Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Kesejahteraan Rakyat, dan Asisten Administrasi, beserta biro-biro dan bagian-bagian di bawahnya. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris, Bagian Persidangan, Bagian Perundang-Undangan, Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Bagian Umum dan Administrasi, serta Bagian Keuangan.

Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai Staf Ahli yang membantu Gubernur dan Tenaga Ahli yang membantu DPRD. Kelompok Jabatan Fungsional juga diatur dalam peraturan ini, yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

Pejabat dan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 tentang Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Pejabat dan/atau berfungsinya Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)