di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: Permentan 07/Permentan/OT.140/2/2012 · Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2012
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman teknis mengenai kriteria dan persyaratan kawasan, lahan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Pedoman ini bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi tanah sebagai sumber daya alam dan faktor produksi, serta meningkatkan kegiatan produksi pangan melalui pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. Pedoman teknis ini menjadi acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penetapan kawasan, lahan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, dengan tujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan penetapan tersebut.