Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Wilayah Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 7/2023 · Perda Kabupaten Boyolali No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2023Tanggal Penetapan:2 Agustus 2023
Kebijakan Umum PemerintahPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyesuaian Wilayah Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku02 Agustus 2023
Tanggal Penetapan02 Agustus 2023
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Wilayah Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo diterbitkan dengan latar belakang untuk pengembangan pusat pemerintahan, peningkatan kualitas manajemen pemerintahan, dan mempermudah koordinasi penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penyesuaian wilayah Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo, menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah kecamatan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan batas wilayah administrasi Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo. Wilayah administrasi Kecamatan Boyolali terdiri dari Kelurahan Pulisen, Kelurahan Siswodipuran, Desa Karanggeneng, Kelurahan Banaran, Desa Winong, Desa Penggung, Desa Kiringan, Desa Mudal, dan Desa Kebonbimo. Luas wilayah Kecamatan Boyolali bertambah 0,220 km², dari 26,251 km² menjadi 26,471 km², dengan penambahan jumlah penduduk sebanyak 364 jiwa, dari 73.189 jiwa menjadi 73.553 jiwa. Wilayah administrasi Kelurahan Siswodipuran juga mengalami perubahan batas wilayah, dengan penambahan luas wilayah sebesar 0,220 km², dari 1,499 km² menjadi 1,719 km², yang berasal dari sebagian wilayah Kelurahan Kemiri Kecamatan Mojosongo, serta penambahan jumlah penduduk sebanyak 364 jiwa, dari 10.306 jiwa menjadi 10.670 jiwa.

Wilayah administrasi Kecamatan Mojosongo terdiri dari Desa Madu, Desa Singosari, Desa Tambak, Desa Manggis, Desa Jurug, Desa Karangnongko, Kelurahan Kemiri, Desa Butuh, Kelurahan Mojosongo, Desa Kragilan, Desa Brajan, Desa Metuk, dan Desa Dlingo. Luas wilayah Kecamatan Mojosongo berkurang 0,220 km², dari 43,411 km² menjadi 43,191 km², dengan pengurangan jumlah penduduk sebanyak 364 jiwa, dari 59.116 jiwa menjadi 58.752 jiwa. Wilayah administrasi Kelurahan Kemiri juga mengalami perubahan batas wilayah, dengan pengurangan luas wilayah sebesar 0,220 km², dari 5,638 km² menjadi 5,418 km², yang menjadi bagian dari Kelurahan Siswodipuran Kecamatan Boyolali, serta pengurangan jumlah penduduk sebanyak 364 jiwa, dari 7.394 jiwa menjadi 7.030 jiwa.

Peraturan ini juga menetapkan dan menegaskan batas Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo, termasuk deskripsi pilar batas masing-masing kecamatan. Peta batas kedua kecamatan juga dilampirkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)