Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk menjawab tantangan pendidikan lokal, nasional, dan internasional, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pendidikan sebagai urusan wajib pemerintah daerah. Tujuannya adalah mengembangkan potensi peserta didik, meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan, mewujudkan pemerataan akses, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan peran serta masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan. Menetapkan standar pelayanan minimal untuk pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar. Memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.
- **Hak dan Kewajiban Warga dan Masyarakat:** Memperoleh pendidikan bermutu, menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat, memberikan dukungan sumber daya pendidikan, menciptakan budaya membaca, dan mendukung pengembangan iptek, seni, dan budaya.
- **Hak dan Kewajiban Orang Tua:** Melaksanakan pendidikan pertama dan utama, berperan serta dalam menentukan jenis dan satuan pendidikan, memperoleh informasi perkembangan anak, menciptakan suasana belajar yang baik, bekerja sama dengan sekolah, memberikan kesempatan pendidikan seluasnya, dan membiayai pendidikan anak.
- **Hak dan Kewajiban Peserta Didik:** Mendapatkan pendidikan agama, pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat, pendidikan yang berfungsi meningkatkan kemampuan rasional, pengetahuan, iman, emosional, memperoleh bekal pengetahuan dan keterampilan hidup, memperoleh penilaian hasil belajar, mencari, menerima, dan memberikan informasi, mendapatkan beasiswa, bantuan biaya pendidikan, pindah ke program pendidikan lain, dan menyelesaikan program pendidikan sesuai kecepatan belajar. Wajib memiliki identitas, menyelesaikan program pendidikan, menjaga norma pendidikan, ikut menanggung biaya pendidikan, memelihara sarana dan prasarana, dan mentaati peraturan perundang-undangan.
- **Hak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal, promosi, penghargaan, perlindungan, kesempatan meningkatkan kompetensi, sarana dan prasarana, kebebasan memberikan penilaian, rasa aman, kebebasan berserikat, kesempatan berperan dalam kebijakan pendidikan, dan pelatihan. Wajib merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, memberikan teladan, meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, memotivasi peserta didik, memberikan keteladanan, bertindak obyektif, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, memelihara persatuan dan kesatuan, dan melaksanakan tugas profesi.
- **Satuan Pendidikan:** Berhak memperoleh dana operasional dan bantuan dana investasi serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Berkewajiban menjamin hak-hak peserta didik, memfasilitasi dan bekerja sama dengan masyarakat pendidikan, merencanakan anggaran, menyusun standar pengelolaan, melaksanakan standar pelayanan minimal, melaksanakan kurikulum, dan menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, tertib, indah, teduh, aman, sehat, bebas dari asap rokok dan narkoba, bebas dari pornografi dan porno aksi, bebas dari budaya kekerasan dan berbudaya akhlak mulia.