Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jayapura

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jayapura 6/2013 · Perda Kabupaten Jayapura No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2013Tanggal Penetapan:19 Desember 2013
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jayapura
LokasiPemerintah Kabupaten Jayapura
Tanggal Berlaku19 Desember 2013
Tanggal Penetapan19 Desember 2013
Tempat PenetapanSentani

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jayapura (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2008 Nomor 21)

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jayapura. Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan instansi lain seperti kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil daerah, serta pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur. Satpol PP memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif. Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma hukum, mentaati disiplin PNS, membantu menyelesaikan perselisihan masyarakat, melaporkan tindak pidana, dan menyerahkan pelanggaran peraturan daerah kepada penyidik pegawai negeri sipil daerah. Satpol PP dapat meminta bantuan dan bekerja sama dengan kepolisian dan lembaga lain. Bupati melakukan pembinaan teknis operasional Satpol PP dan menyampaikan laporan kepada Gubernur Papua. Pendanaan Satpol PP dibebankan pada APBD Kabupaten Jayapura.

(-)

(-)