di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Registrasi Arsip Sebagai Memori Kolektif Bangsa
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 20/2021 · Peraturan ANRI No. 20 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Registrasi Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa (MKB) bertujuan untuk membangun basis data Arsip MKB yang memiliki nilai nasional dan universal, mendorong peningkatan akses universal terhadap Arsip, menyelamatkan dan melestarikan Arsip dari risiko musnah atau hilang, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Arsip.
ANRI melaksanakan program registrasi MKB berdasarkan permohonan dari Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perguruan Tinggi, Perusahaan, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik, atau Perseorangan. Ruang lingkupnya meliputi kriteria Arsip sebagai MKB, pembentukan komite MKB, prosedur registrasi, serta evaluasi dan pelaporan.
Kriteria utama Arsip sebagai MKB mencakup signifikansi sejarah (pergerakan politik, tokoh, peristiwa penting), bentuk dan corak (nilai estetik, cara penyampaian khas), dan signifikansi sosial, spiritual, atau komunitas. Kriteria pelengkap meliputi keunikan dan kelangkaan, integritas, dan kondisi Arsip yang masih dapat diakses.
ANRI membentuk komite MKB yang terdiri dari dewan pakar, ketua komite, koordinator program, dan sekretariat. Dewan pakar bertugas menyeleksi dan menilai usulan Arsip MKB. Ketua komite mengkoordinasi kegiatan dan mengusulkan Arsip menjadi MKB kepada Kepala ANRI. Sekretariat memberikan dukungan teknis dan administratif.
Prosedur registrasi meliputi permohonan, penilaian oleh dewan pakar, penetapan oleh Kepala ANRI, dan sosialisasi kepada masyarakat. Pemilik Arsip yang telah ditetapkan sebagai MKB menerima sertifikat dari ANRI.