Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 5/2018 · Perda Kabupaten Pati No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2018Tanggal Penetapan:10 April 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku10 April 2018
Tanggal Penetapan10 April 2018
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem kearsipan yang dinamis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) oleh Pemerintah Daerah, serta unit kearsipan pada Perangkat Daerah dan BUMD.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kearsipan, serta mengangkat tenaga fungsional arsiparis.
  3. Pengelolaan arsip dinamis (arsip vital, aktif, dan inaktif) yang menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip, meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
  4. Pengelolaan arsip statis yang menjadi tanggung jawab LKD, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
  5. Penyusutan arsip yang meliputi pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada LKD.
  6. Pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) dan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) oleh LKD.
  7. Pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana alam, bencana sosial, perang, tindakan kriminal, serta tindakan kejahatan.
  8. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan, penyelamatan, penggunaan, dan penyediaan sumber daya pendukung kearsipan.
  9. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan yang dibiayai dari APBD dan/atau sumber pendapatan lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengelolaan arsip, seperti menguasai arsip negara, menyediakan arsip dinamis kepada pengguna yang tidak berhak, dan memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana pada Pencipta Arsip yang melanggar ketentuan pengelolaan arsip dinamis dikenai sanksi teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Pimpinan Pencipta Arsip yang melanggar ketentuan program arsip vital dikenai sanksi teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan pemusnahan arsip dikenai sanksi teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Pejabat berwenang yang tidak menyerahkan arsip statis dikenai sanksi teguran lisan dan teguran tertulis. 5. Pencipta Arsip yang melanggar ketentuan prasarana dan sarana kearsipan dikenai sanksi teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 6. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan pelindungan dan penyelamatan arsip dikenakan sanksi administratif. 7. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 61 diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).