Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 2/2009 · Perda Kabupaten Landak No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2009Tanggal Penetapan:28 April 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku28 April 2009
Tanggal Penetapan28 April 2009
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sistem pembiayaan yang memadai, mengingat urusan kesehatan telah menjadi urusan wajib pemerintah daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin kesinambungan pelayanan dengan biaya yang ditanggung bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Poskesdes, tidak termasuk pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Landak dan pihak swasta.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan tersebut.
  3. Jenis pelayanan yang dikenakan tarif retribusi meliputi rawat jalan, rawat inap, rawat kunjungan, pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medik, dan pemeriksaan kesehatan.
  4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan, mutu pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  5. Pasien peserta Askes atau Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Landak di tempat pelayanan kesehatan diberikan.
  7. Wajib retribusi dari perusahaan swasta, BUMN, BUMD, atau badan lainnya wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD).

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 14 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.