di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 2/2009 · Perda Kabupaten Landak No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sistem pembiayaan yang memadai, mengingat urusan kesehatan telah menjadi urusan wajib pemerintah daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin kesinambungan pelayanan dengan biaya yang ditanggung bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi: