di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2009
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 9/2009 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 9 Tahun 2009 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 330 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk Tahun Anggaran 2009.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah yang mencakup seluruh rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah. Ketentuan teknis mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah tersebut dijabarkan secara rinci dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.