Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tugas, fungsi, dan struktur organisasi riset kesehatan di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). OR Kesehatan bertanggung jawab untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesehatan. Struktur organisasi terdiri dari Kepala OR, Kepala Pusat, dan Kelompok Kegiatan. Setiap pusat riset memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai bidangnya, seperti biomedis, kedokteran preklinis dan klinis, kesehatan masyarakat dan gizi, bahan baku obat dan obat tradisional, vaksin dan obat, biologi molekuler, dan veteriner. Dukungan administrasi dan teknis diberikan oleh Sekretariat Utama dan Deputi.