Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 22/2017 · Permen PANRB No. 22 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2017Tanggal Penetapan:7 September 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaNilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku08 September 2017
Tanggal Penetapan07 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan nilai ambang batas (passing grade) untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017. TKD meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Nilai ambang batas yang ditetapkan adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Namun, ketentuan nilai ambang batas ini tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada formasi cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua/Papua Barat (kecuali jabatan calon hakim). Untuk formasi-formasi ini, hasil seleksi didasarkan pada pemeringkatan/ranking. Hal serupa juga berlaku untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, dengan memastikan bahwa setiap CPNS memiliki kompetensi dasar yang memadai.

(-)

(-)