di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 2/2016 · Perda Kabupaten Blitar No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Latar belakang perubahan ini adalah perubahan kewenangan daerah dalam menyelenggarakan pendidikan menengah dari kabupaten/kota menjadi provinsi, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ketentuan tentang sekolah bertaraf internasional tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perubahan substansial meliputi:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Blitar.