Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 13/2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 13 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeolahragaan
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan di bidang keolahragaan. Latar belakangnya adalah perlunya pemerataan akses terhadap olahraga guna meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan prestasi olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek keolahragaan, termasuk pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan sistem keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan, pembinaan pelaku olahraga, peningkatan prasarana dan sarana, pengembangan IPTEK keolahragaan, kerjasama, pendanaan, penghargaan, serta koordinasi dan pengawasan. Prinsip penyelenggaraan keolahragaan meliputi demokratisasi, keadilan sosial, sportivitas, keterbukaan, pemberdayaan masyarakat, keselamatan, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Ketentuan substansial mencakup pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi, amatir/profesional, dan olahraga disabilitas. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembinaan olahraga, penyediaan dana, penyusunan metode pembinaan, penyediaan prasarana, dan pemberian penghargaan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan sistem keolahragaan, termasuk perencanaan, organisasi, pendanaan, dan pengawasan. Pendanaan keolahragaan bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, industri olahraga, dan sumber lain yang sah.

1. Semua peraturan pelaksanaan mengenai standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan mengenai alih status olahragawan profesional, perpindahan olahragawan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (2), (3), (4), Pasal 34 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan, pengurangan/penundaan/penghentian penyaluran dana, dan/atau kegiatan keolahragaan tidak diakui. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 72 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.