Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 57 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1970 tentang Penundjukan Pedjabat Jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perdjalanan Dinas Kenegeri Belanda, Republik Federasi Djerman Dan Zambia

Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1970 · Keppres No. 57 Tahun 1970 · Keppres Nomor 57 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 1970
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenundjukan Pedjabat Jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perdjalanan Dinas Kenegeri Belanda, Republik Federasi Djerman Dan Zambia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan selama Presiden Republik Indonesia melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Dalam hal ini, Menteri Negara Ekuin, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, ditunjuk untuk mewakili dan menjalankan pekerjaan sehari-hari dari Presiden. Penunjukan ini berlaku selama Presiden melakukan perjalanan dinas ke Negeri Belanda, Republik Federasi Jerman, dan Zambia, mulai dari tanggal 2 September 1970 hingga Presiden tiba kembali di Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku pada saat keberangkatan Presiden dan berakhir ketika Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)