Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Instansi Pelaksana, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan Dokumen Kependudukan. Kriteria penduduk Kabupaten Melawi juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian terhadap status Warga Negara Indonesia yang tinggal di Melawi. Hak-hak penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, dan ganti rugi juga ditegaskan.
Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk, dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Proses pelaporan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, dan pengesahan anak juga mengalami perubahan. Data kependudukan yang terdiri dari data perseorangan dan data agregat juga diatur lebih rinci. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga, KTP Non Elektronik dan/atau KTP Elektronik, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. KTP-el wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin. Data pribadi penduduk yang wajib dilindungi juga diatur.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) menjadi satu kesatuan yang terdiri dari database, perangkat teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, pemegang hak akses, lokasi database, pengelolaan dan validasi database, pemeliharaan database, pengamanan database, pengawasan database, dan data cadangan. Pendanaan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Melawi. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya. Kepala Desa/Lurah menyusun dan menyampaikan laporan kepada Camat tentang hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.