Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Hasil Perkebunan di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 13/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 13 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2004Tanggal Penetapan:28 Juni 2004
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Hasil Perkebunan di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku29 Juni 2004
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) dan Hasil Perkebunan di Kabupaten Murung Raya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1993. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan di Kabupaten Murung Raya.

Ketentuan Substansial:

  • Setiap pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan wajib memiliki izin dari Bupati.
  • Areal hutan yang dapat dimohonkan izin adalah kawasan hutan produksi terbatas, hutan produksi, atau hutan produksi yang dapat dikonversi, yang tidak dibebani hak-hak lain.
  • Izin diberikan untuk jangka waktu 3 tahun atas areal minimal 10 hektar dan maksimal 1.000 hektar, dan dapat diperpanjang.
  • Pemegang izin wajib membuat rencana kerja 3 tahun dan rencana kerja tahunan.
  • Izin tidak dapat dipindahtangankan.
  • Pemegang izin wajib melaporkan realisasi kegiatan setiap bulan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
  • Penerima izin dikenakan pungutan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

1. Ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur kemudian dengan Keputusan Bupati.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan f dapat dikenakan sanksi administrasi, penghentian pelayanan, pencabutan izin, atau pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,-. 2. Pemegang izin yang tidak melunasi Iuran Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.