di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2020 tentang TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 8/2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta adanya penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, antara lain:
Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek retribusi, serta struktur dan besaran tarifnya. Prinsip penetapan tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penyetoran retribusi, serta sanksi administratif jika terjadi keterlambatan atau kekurangan pembayaran.
Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan Bupati wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.
Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.