Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2020 tentang TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 8/2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2020Tanggal Penetapan:8 Oktober 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku09 Oktober 2020
Tanggal Penetapan08 Oktober 2020
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta adanya penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, antara lain:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
  3. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
  4. Retribusi Terminal;
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan;
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; dan
  9. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek retribusi, serta struktur dan besaran tarifnya. Prinsip penetapan tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penyetoran retribusi, serta sanksi administratif jika terjadi keterlambatan atau kekurangan pembayaran.

Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan Bupati wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.

Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.