Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2009 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Pembangunan Perumahan

Juga dikenal sebagai: PP 76/2009 · PP No. 76 Tahun 2009 · PP Nomor 76 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2009Tanggal Penetapan:28 Desember 2009
Investasi & Penanaman ModalStruktur Organisasi PemerintahBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Pembangunan Perumahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2009
Tanggal Penetapan28 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan serta memperluas peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham. Hal ini dilakukan melalui penerbitan dan penjualan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penerbitan dan penjualan saham baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan. Penjualan saham dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik. Negara harus tetap memiliki paling sedikit 51% dari seluruh saham setelah penjualan. Jumlah dan nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Hasil penjualan saham disetor ke kas perusahaan setelah dikurangi biaya pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)