Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/MK/EF.2/2026 Tahun 2026

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/MK/EF.2/2026 Tahun 2026 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 15 Juli 2026 Sampai Dengan 21 Juli 2026

Juga dikenal sebagai: KMK 32/MK/EF.2/2026 · KMK No. 32/MK/EF.2/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2026Tanggal Penetapan:14 Juli 2026
PerpajakanBea Cukai & KepabeananSK KURS

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
LokasiJDIH
Tanggal Berlaku15 Juli 2026
Tanggal Penetapan14 Juli 2026
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan sebagai dasar hukum untuk menetapkan nilai kurs mata uang asing terhadap Rupiah yang digunakan dalam rangka pelunasan kewajiban perpajakan dan kepabeanan. Latar belakang penetapan ini adalah perlunya konversi nilai uang asing ke dalam mata uang Rupiah untuk keperluan perhitungan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas pemasukan barang atau penghasilan yang diterima dalam mata uang asing. Ketentuan substansial dalam keputusan ini menetapkan daftar nilai kurs untuk 25 mata uang asing yang berlaku efektif mulai tanggal 15 Juli 2026 sampai dengan 21 Juli 2026. Selain itu, diatur pula mekanisme penentuan nilai kurs bagi mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, yaitu dengan menggunakan kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, yang kemudian dikalikan dengan kurs Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

(-)

(-)