Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tahun 2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 7/POJK.05/2022 · Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2022Tanggal Penetapan:17 Mei 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku18 Mei 2022
Tanggal Penetapan17 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan guna memastikan pemenuhan aspek prudensial dan menciptakan ekosistem industri yang sehat. Perubahan utama meliputi larangan bagi perusahaan pembiayaan untuk memiliki saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan penyertaan modal selain untuk pengembangan usaha. Namun, pengecualian diberikan untuk kepemilikan saham melalui penyertaan langsung. Selain itu, peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan, termasuk peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.

1. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memiliki saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham sebelum Peraturan ini diundangkan harus mengalihkan kepemilikan tersebut paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembatasan kegiatan usaha, penurunan hasil penilaian risiko, pembatalan persetujuan, dan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan pihak utama.