Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 83 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1968 tentang Mengangkat Wilopo S.H. dan KH. M. Ilyas Sebagai Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 83/1968 · Keppres No. 83 Tahun 1968 · Keppres Nomor 83 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 1968Tanggal Penetapan:29 Februari 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengangkat Wilopo S.H. dan KH. M. Ilyas Sebagai Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Februari 1968
Tanggal Penetapan29 Februari 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1968 bertujuan untuk mengangkat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung. Latar belakang keputusan ini adalah pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1968. Keputusan ini menetapkan Sdr. Wilopo, S.H., sebagai Ketua dan Sdr. Xhm. Iljas sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada pimpinan M.P.R.S., pimpinan DPR-GR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)