Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya

Juga dikenal sebagai: UU 30/1948 · UU No. 30 Tahun 1948 · UU Nomor 30 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 September 1948
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 September 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1948 ini bertujuan untuk memberikan kekuasaan penuh kepada Presiden Republik Indonesia dalam menghadapi keadaan bahaya yang memuncak. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk menjamin keselamatan negara. Dalam pelaksanaannya, Presiden diberikan wewenang untuk menjalankan tindakan-tindakan dan mengadakan peraturan-peraturan yang dapat menyimpang dari undang-undang dan peraturan yang ada. Kekuasaan penuh ini berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai tanggal 15 September 1948.

(-)

(-)