Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Untu Pembangkit Listrik Tenaga Uap Untuk Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 43/PMK.011/2010 · PMK No. 43/PMK.011/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:24 Februari 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Untu Pembangkit Listrik Tenaga Uap Untuk Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan24 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen untuk pembangkit listrik tenaga uap di dalam negeri dengan memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan. Kebijakan ini berlaku untuk tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran sebesar Rp5.000.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin, Tekstil dan Aneka. Barang dan bahan yang diimpor harus digunakan untuk pembuatan komponen pembangkit listrik tenaga uap dan tidak boleh dipindahtangankan.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang diimpor diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan sejak realisasi impor.