Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 1.015.438.257.161,00 dan belanja sebesar Rp 969.298.855.931,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 46.139.401.230,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 81.771.075.904,00 dan pengeluaran sebesar Rp 6.771.552.532,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 74.999.523.372,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 121.138.924.602,00. Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.319.024.481.963,49, jumlah kewajiban sebesar Rp 35.535.966.789,11, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.283.488.515.174,38. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 81.743.647.407,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 121.138.923.602,00.