Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 3/2012 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2012Tanggal Penetapan:18 Juni 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku18 Juni 2012
Tanggal Penetapan18 Juni 2012
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 1.015.438.257.161,00 dan belanja sebesar Rp 969.298.855.931,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 46.139.401.230,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 81.771.075.904,00 dan pengeluaran sebesar Rp 6.771.552.532,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 74.999.523.372,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 121.138.924.602,00. Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.319.024.481.963,49, jumlah kewajiban sebesar Rp 35.535.966.789,11, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.283.488.515.174,38. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 81.743.647.407,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 121.138.923.602,00.

(-)

(-)