Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 7/1995 · Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 1995 · Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1995Tanggal Penetapan:12 Juni 1995
Struktur Organisasi PemerintahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku13 Desember 1995
Tanggal Penetapan12 Juni 1995
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, kecuali ketentuan BAB II Pasal 2 yang mengatur tentang Pembentukan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengembangkan usaha pariwisata yang merupakan faktor potensial dalam pembangunan daerah secara menyeluruh dan merata. Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Oktober 1994 yang mengatur tentang pola organisasi dinas daerah.

Dinas Pariwisata memiliki tugas pokok membantu Walikotamadya Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan melaksanakan tugas pembantuan di bidang kepariwisataan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pariwisata memiliki fungsi merumuskan kebijaksanaan operasional, memberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.

Susunan organisasi Dinas Pariwisata terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi (Obyek dan Daya Tarik Wisata, Sarana Pariwisata, Pemasaran Wisata, Penyuluhan Wisata), Unit Pelaksanaan Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)