Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 2/2018 · Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2018Tanggal Penetapan:21 Mei 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku21 Mei 2018
Tanggal Penetapan21 Mei 2018
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. Latar belakang pencabutan peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan kemudahan berusaha di Kota Surabaya, khususnya dalam pelayanan keterangan rencana kota yang dilengkapi dengan peta, dengan menetapkan kebijakan bahwa penyediaan cetak peta oleh Pemerintah Kota Surabaya tidak dipungut retribusi daerah. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menghilangkan pungutan retribusi penggantian biaya cetak peta.

(-)

(-)