Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-133/BC/2025

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-133/BC/2025 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Potong Kuota Otomatis atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Penyelenggaraan Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: Kep Dirjen Bea dan Cukai KEP-133/BC/2025 · Kep Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-133/BC/2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2025Tanggal Penetapan:14 Juli 2025
EnergiPertambangan Minyak dan Gas BumiBea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipeKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Berlaku01 Agustus 2025
Tanggal Penetapan14 Juli 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-70/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Otomatisasi Potong Kuota Fasilitas Kepabeanan.

Keputusan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan permohonan serta pemberian fasilitas pembebasan bea masuk melalui pengembangan sistem CEISA 4.0. Kebijakan ini menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) fitur potong kuota otomatis atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta penyelenggaraan panas bumi. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan ditunjuk sebagai pelaksana penerapan penuh (mandatory) sistem ini dengan melibatkan pengguna jasa terkait. Dalam pelaksanaannya, kantor tersebut diwajibkan melakukan monitoring, evaluasi, serta koordinasi penyelesaian masalah bersama Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Apabila terjadi kendala teknis yang menyebabkan sistem otomatis tidak dapat beroperasi, proses potong kuota dapat dilakukan secara manual terintegrasi.

(-)

(-)