Keputusan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan permohonan serta pemberian fasilitas pembebasan bea masuk melalui pengembangan sistem CEISA 4.0. Kebijakan ini menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) fitur potong kuota otomatis atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta penyelenggaraan panas bumi.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan ditunjuk sebagai pelaksana penerapan penuh (mandatory) sistem ini dengan melibatkan pengguna jasa terkait. Dalam pelaksanaannya, kantor tersebut diwajibkan melakukan monitoring, evaluasi, serta koordinasi penyelesaian masalah bersama Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Apabila terjadi kendala teknis yang menyebabkan sistem otomatis tidak dapat beroperasi, proses potong kuota dapat dilakukan secara manual terintegrasi.