Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 7/2021 · Perda Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2021Tanggal Penetapan:28 Desember 2021
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku28 Desember 2021
Tanggal Penetapan28 Desember 2021
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada PT. Bank Jabar Banten.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Kuningan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank BJB, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan investasi jangka panjang, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kontribusi PAD. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank BJB sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dengan sebagian telah disetor hingga Tahun Anggaran 2020. 2. Penganggaran penyertaan modal pada APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). 3. Pelaksanaan penyertaan modal harus sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan Bank BJB. 4. Bank BJB wajib memberikan perhatian terhadap pemberdayaan usaha produktif melalui Kredit Usaha Mikro. 5. Bank BJB bertanggung jawab penuh jika terjadi penyalahgunaan dana penyertaan modal. 6. Bank BJB wajib mengumumkan neraca keuangan serta perhitungan laba/rugi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik. 7. Pemerintah Kabupaten Kuningan berhak memperoleh bagian laba usaha Bank BJB. 8. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal yang dianggarkan dalam APBD. 9. Bank BJB berkewajiban menyetorkan bagian laba kepada Pemerintah Daerah.

(-)

(-)