Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Selatan 5/2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2023Tanggal Penetapan:28 November 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Tanggal Berlaku28 November 2023
Tanggal Penetapan28 November 2023
Tempat PenetapanSipirok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Tapanuli Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pejabat Pengelola BMD:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan BMD. 2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Proses penyusunan RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMD. RKBMD menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD. 3. **Pengadaan:** Pengadaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. 4. **Penggunaan:** Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD. 5. **Pemanfaatan:** Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi SKPD melalui sewa, pinjam pakai, KSP (Kerja Sama Pemanfaatan), BGS/BSG (Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna), atau KSPI (Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur). 6. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Kewajiban pengamanan administrasi, fisik, dan hukum atas BMD, serta pemeliharaan BMD. 7. **Penilaian:** Penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. 8. **Pemindahtanganan:** Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. 9. **Pemusnahan:** Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD. 10. **Penghapusan:** Tindakan menghapus BMD dari daftar barang. 11. **Penatausahaan:** Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD. 12. **Pengawasan dan Pengendalian:** Pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMD oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang. 13. **Pengelolaan BMD pada BLUD:** Pengelolaan BMD pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). 14. **BMD berupa Rumah Negara:** Pengelolaan BMD berupa rumah negara. Peraturan ini juga mengatur mengenai ganti rugi dan sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan BMD.

(-)

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas Pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.