Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Talaud 11/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 September 2012
Tempat PenetapanMelonguane

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 06 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 398.412.576.407,00 dan belanja sebesar Rp 374.513.161.527,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 23.899.414.880,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 30.721.762.629,50 dan pengeluaran sebesar Rp 14.257.655.328,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 16.464.107.301,50. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat total aset sebesar Rp 911.155.372.010,73, total kewajiban sebesar Rp 24.050.513.439,05, dan total ekuitas dana sebesar Rp 887.104.858.571,68. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 35.830.105.055,50 dan saldo kas akhir sebesar Rp 45.459.466.914,50. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

(-)

(-)