Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 11/2008 · Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2008Tanggal Penetapan:14 Juli 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku05 Agustus 2008
Tanggal Penetapan14 Juli 2008
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Pontianak. 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pontianak. 3. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dalam Kota Pontianak. 4. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Dalam Kota Pontianak. 5. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pontianak. 6. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak. 7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Pontianak.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kota Pontianak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan berbagai perangkat daerah seperti Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah (terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dll.), Lembaga Teknis Daerah (berbentuk Badan dan Kantor), Lembaga Lain (seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, dan Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah tersebut, termasuk struktur organisasi masing-masing perangkat daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran peraturan daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)