di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2013 tentang Garis Sempadan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 4/2013 · Perda Kabupaten Sumenep No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Garis Sempadan Jalan di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan yang mendorong peningkatan arus mobilisasi ekonomi dan sosial, sehingga memerlukan pengamanan prasarana fisik jalan agar tidak merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menunjang terciptanya lingkungan yang teratur dan tertib dalam pemanfaatan lahan dari kegiatan mendirikan bangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: