Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 11/2000 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 11 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2000Tanggal Penetapan:7 Maret 2000
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku07 Maret 2000
Tanggal Penetapan07 Maret 2000
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa/kelurahan dengan tujuan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta menciptakan kondisi dinamis untuk pemberdayaan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan lembaga kemasyarakatan dilatarbelakangi oleh upaya memelihara nilai-nilai kegotongroyongan, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat, dan membantu pemerintah dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Lembaga kemasyarakatan yang dibentuk meliputi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Persatuan Pemuda (LPP), dan lembaga lain sesuai kebutuhan.
  • Pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan di kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Lurah setelah mendapat persetujuan Camat.
  • Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan wajib melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan.
  • Diatur mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan pengurus RT, RW, LPMD, PKK, dan LPP.
  • Lembaga kemasyarakatan merupakan mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
  • Diatur mengenai tugas, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban masing-masing lembaga kemasyarakatan.

1. Selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini lembaga kemasyarakatan yang telah ada harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)