Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 95 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: PERPRES 95/2018 · PERPRES No. 95 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 95 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2018Tanggal Penetapan:2 Oktober 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2018
Tanggal Penetapan02 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas. SPBE diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tata kelola SPBE mencakup pengaturan, pengarahan, dan pengendalian penerapan SPBE secara terpadu, sementara manajemen SPBE melibatkan proses untuk mencapai penerapan yang efektif, efisien, dan berkesinambungan. Peraturan ini juga mengatur tentang audit teknologi informasi dan komunikasi, percepatan SPBE, serta pemantauan dan evaluasi SPBE. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk menyusun rencana dan anggaran SPBE, serta memastikan interoperabilitas dan keamanan data dan informasi.

1. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah tersedia sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE Nasional. 2. Aplikasi yang telah tersedia di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan tersedianya Aplikasi Umum.

(-)