Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 3/2010 · Perda Kabupaten Landak No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2010Tanggal Penetapan:23 Maret 2010
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku23 Maret 2010
Tanggal Penetapan23 Maret 2010
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Landak, dengan tujuan menciptakan pasar yang aman, nyaman, dan tertib serta mengoptimalkan fungsi pasar dalam pelayanan masyarakat dan pembinaan pedagang.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk menanggapi perkembangan daerah dan peningkatan aktivitas perdagangan masyarakat. Pemerintah Daerah perlu memberikan pengaturan terhadap pasar agar tercipta suasana yang aman, nyaman, dan tertib. Pengelolaan pasar diatur untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta pembinaan kepada pedagang.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang mengatur tempat usaha dan berjualan di pasar tradisional dan modern. Pengelolaan pasar tetap dan pasar sementara menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi pengaturan ruko, toko, kios, los, pelataran, tempat parkir, keamanan, ketertiban, kebersihan, serta pengembangan dan pemeliharaan fasilitas umum pasar. Pengelolaan parkir dan kebersihan dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Kerjasama dengan Pihak Ketiga: Pengelolaan pasar tradisional milik pemerintah daerah dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga, dengan memperhatikan kejelasan hak, kewajiban, tanggung jawab, serta analisis kemampuan finansial, tenaga, dan keahlian pihak ketiga. Pelaksanaan kerjasama harus mendapat persetujuan DPRD jika membebani masyarakat dan daerah.

Standarisasi Pembangunan Pasar: Pembangunan pasar dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau swasta yang telah mendapat izin dari Bupati, dengan memenuhi standar minimal meliputi kios, los, jalan, gang, saluran pembuangan air, tempat sampah, kantor pasar, toilet, penyediaan air bersih, halaman parkir, instalasi listrik, hydrant, pos keamanan, tempat tera ulang, taman, dan penghijauan. Pembangunan pasar harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak.

Pasar Tradisional Pemerintah Daerah: Pasar tradisional diklasifikasikan berdasarkan kelengkapan sarana dan prasarana, jumlah tempat berjualan, lokasi, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Klasifikasi pasar (Kelas I, II, dan III) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Setiap pedagang wajib memiliki Surat Keterangan Hak Pemanfaatan Tempat Berjualan dan Kartu Tempat Berdagang. Kewajiban pedagang meliputi penggunaan tempat berjualan sesuai fungsi, penataan barang, pemeliharaan kebersihan, pembayaran retribusi, pencegahan bahaya kebakaran, dan pembayaran biaya listrik dan air. Pedagang dilarang menggunakan tempat berjualan sebagai tempat tinggal, mengotori pasar, membangun kios ilegal, mengubah konstruksi kios, membawa kendaraan ke dalam pasar, melakukan usaha yang mengganggu ketertiban, mengosongkan kios, dan menjualbelikan tempat berjualan tanpa izin.

Pasar Tradisional Swasta: Setiap badan yang membangun dan mengelola pasar tradisional swasta harus memiliki izin pengelolaan pasar dari Bupati, dengan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Pasar Modern: Setiap perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan usaha pasar modern wajib memiliki izin usaha pasar modern dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Izin Usaha Pasar Modern diperlukan sebagai surat izin usaha perdagangan dan berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali. Izin Usaha Pasar Modern diterbitkan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah.

1. Segala bentuk pemberian hak pemanfaatan kios, los, dan pelataran di dalam pasar milik Pemerintah Daerah, penyelenggaraan pasar swasta, dan Izin Usaha Pasar Modern dengan luas gerai di bawah 2000 M² (dua ribu meter persegi) yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku dan harus segera disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (7), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 ayat (1), serta Pasal 19 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).