Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Jiwa Dan Laut Beserta Amandemennya

Juga dikenal sebagai: Permenhub 11/2023 · Permenhub No. 11 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2023Tanggal Penetapan:20 Maret 2023
Ratifikasi Perjanjian InternasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPelaksanaan Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Jiwa Dan Laut Beserta Amandemennya
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 April 2023
Tanggal Penetapan20 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS) beserta amandemennya. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan pengaturan keselamatan jiwa di laut yang komprehensif dan terintegrasi, serta untuk menyesuaikan peraturan Indonesia dengan perkembangan ketentuan Konvensi SOLAS.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan keselamatan jiwa di laut sesuai Konvensi Internasional, yang meliputi pedoman umum, konstruksi (struktur, subdivisi, stabilitas, permesinan, instalasi listrik, perlindungan, deteksi, dan pemadaman kebakaran), tata susunan, perlengkapan, peralatan keselamatan, komunikasi radio, keselamatan navigasi, pengangkutan muatan dan bahan bakar minyak, pengangkutan barang berbahaya, kapal nuklir, manajemen keselamatan pengoperasian Kapal, keselamatan Kapal kecepatan tinggi, langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan maritim, langkah-langkah tambahan untuk keselamatan Kapal muatan curah, verifikasi kesesuaian, dan keselamatan untuk Kapal yang beroperasi di perairan kutub.
  2. Pemberian pembebasan atau dispensasi atas pemenuhan ketentuan teknis persyaratan keselamatan jiwa di laut sesuai Konvensi Internasional, dengan persetujuan Menteri.
  3. Penerbitan sertifikat keselamatan bagi kapal yang memenuhi ketentuan teknis persyaratan keselamatan jiwa di laut sesuai Konvensi Internasional.
  4. Kewajiban Pemilik atau Operator Kapal untuk melaporkan penahanan Kapal karena ketidaksesuaian pemenuhan ketentuan Konvensi Internasional.
  5. Pengawasan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal atas pelaksanaan ketentuan persyaratan keselamatan jiwa di laut sesuai Konvensi Internasional.

Peraturan ini juga mengecualikan beberapa jenis kapal dari persyaratan keselamatan jiwa di laut sesuai Konvensi Internasional, seperti Kapal perang, Kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga, Kapal barang dengan tonase kurang dari GT 500, Kapal tidak digerakkan dengan tenaga mekanis, Kapal kayu yang dibangun secara tradisional, Kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga, dan Kapal penangkap ikan.

(-)

(-)