Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Daerah. Tujuannya adalah untuk perencanaan pembangunan Daerah yang sinergis, selaras dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, Provinsi, Daerah dan dengan kabupaten/kota yang berbatasan. Ruang lingkupnya meliputi kedudukan, sistematika, isi dan uraian, tata cara perubahan RPJPD, pengendalian dan evaluasi, serta ketentuan peralihan. RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang memuat Visi, Misi dan program Wali Kota. Perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan melakukan pengendalian dan evaluasi RPJPD.