Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 6/2024 · Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2024Tanggal Penetapan:29 November 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku29 November 2024
Tanggal Penetapan29 November 2024
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Tasimalaya Tahun 2008 Nomor 89).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Daerah. Tujuannya adalah untuk perencanaan pembangunan Daerah yang sinergis, selaras dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, Provinsi, Daerah dan dengan kabupaten/kota yang berbatasan. Ruang lingkupnya meliputi kedudukan, sistematika, isi dan uraian, tata cara perubahan RPJPD, pengendalian dan evaluasi, serta ketentuan peralihan. RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang memuat Visi, Misi dan program Wali Kota. Perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan melakukan pengendalian dan evaluasi RPJPD.

1. Ketentuan mengenai RPJPD Tahun 2005-2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Tasimalaya Tahun 2008 Nomor 89) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)