Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyidik PNS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 1/2013 · Perda Kabupaten Sumenep No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2013Tanggal Penetapan:26 Februari 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik PNS
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku03 April 2013
Tanggal Penetapan26 Februari 2013
Tempat PenetapanSumenep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 21 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumenep.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian penegakan hukum atas peraturan daerah dan melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuannya adalah untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kedudukan PPNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
  2. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah, dengan dilengkapi Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh atasan PPNS. PPNS dapat berkoordinasi dengan Penyidik POLRI.
  3. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
  4. PPNS berhak memperoleh insentif yang ditetapkan oleh Bupati.
  5. PPNS wajib melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI, membuat Berita Acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
  6. Syarat pengangkatan PPNS meliputi masa kerja minimal 2 tahun, pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat I (II/b), pendidikan minimal Sarjana Muda (D3), bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum, sehat jasmani dan rohani, penilaian pelaksanaan pekerjaan minimal baik dalam 2 tahun terakhir, dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
  7. Tata cara pengangkatan PPNS melibatkan usulan dari Bupati kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Menteri Dalam Negeri, pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia, serta penetapan keputusan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  8. PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan jabatannya.
  9. PPNS diberikan kartu tanda pengenal.
  10. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS.
  11. Pendidikan dan Pelatihan PPNS terdiri dari Diklat calon PPNS dan Diklat peningkatan kemampuan PPNS.
  12. PPNS dapat diberhentikan dari jabatannya karena alasan tertentu.

(-)

(-)