Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Statuta Politeknik Negeri Madura (Poltera) sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Poltera merupakan perguruan tinggi vokasi yang berlokasi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dan didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2012. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, penyelenggaraan tridharma, organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, serta sistem pengendalian dan pengawasan internal. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban mahasiswa, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pendanaan dan kekayaan Poltera.