Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madura

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 97/2016 · Permen Ristekdikti No. 97 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 97 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2016Tanggal Penetapan:13 Desember 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Politeknik Negeri Madura
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku15 Desember 2016
Tanggal Penetapan13 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Statuta Politeknik Negeri Madura (Poltera) sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Poltera merupakan perguruan tinggi vokasi yang berlokasi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dan didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2012. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, penyelenggaraan tridharma, organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, serta sistem pengendalian dan pengawasan internal. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban mahasiswa, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pendanaan dan kekayaan Poltera.

1. Semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)