Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 9/2003 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2003Tanggal Penetapan:9 Desember 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku30 Desember 2003
Tanggal Penetapan09 Desember 2003
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung otonomi daerah dengan menggali sumber dana dari pemanfaatan sumber daya alam dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait perizinan usaha perikanan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis usaha perikanan yang dikenakan retribusi, termasuk usaha penangkapan ikan (di laut dan perairan umum), usaha pembudidayaan ikan (air tawar, payau/tambak, dan laut), usaha pengolahan ikan, dan usaha pengumpulan ikan. Usaha perikanan dapat diselenggarakan dalam bentuk usaha perorangan, kelompok, atau badan hukum (termasuk koperasi).

Setiap perusahaan perikanan wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP) dari Bupati. Kapal perikanan harus dilengkapi Surat Penangkapan Ikan (SPI), unit pembudidayaan ikan dilengkapi Surat Pembudidayaan Ikan (SPBI), unit pengolahan ikan dilengkapi Surat Pengolahan Hasil (SPH), dan unit pengumpul ikan dilengkapi Surat Pengumpul Ikan (SPI). IUP berlaku selama perusahaan masih melakukan usaha perikanan, sedangkan SPI, SPBI, SPH, dan SPI berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Peraturan ini juga mengatur tata cara perizinan, termasuk pengajuan permohonan, penundaan, penolakan, perluasan usaha, pemindahtanganan izin, serta kewajiban pemegang IUP untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha.

1. Surat Izin Usaha Perikanan yang sudah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, kecuali bila ada ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, memegang izin harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.