di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 9/2003 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung otonomi daerah dengan menggali sumber dana dari pemanfaatan sumber daya alam dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait perizinan usaha perikanan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis usaha perikanan yang dikenakan retribusi, termasuk usaha penangkapan ikan (di laut dan perairan umum), usaha pembudidayaan ikan (air tawar, payau/tambak, dan laut), usaha pengolahan ikan, dan usaha pengumpulan ikan. Usaha perikanan dapat diselenggarakan dalam bentuk usaha perorangan, kelompok, atau badan hukum (termasuk koperasi).
Setiap perusahaan perikanan wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP) dari Bupati. Kapal perikanan harus dilengkapi Surat Penangkapan Ikan (SPI), unit pembudidayaan ikan dilengkapi Surat Pembudidayaan Ikan (SPBI), unit pengolahan ikan dilengkapi Surat Pengolahan Hasil (SPH), dan unit pengumpul ikan dilengkapi Surat Pengumpul Ikan (SPI). IUP berlaku selama perusahaan masih melakukan usaha perikanan, sedangkan SPI, SPBI, SPH, dan SPI berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Peraturan ini juga mengatur tata cara perizinan, termasuk pengajuan permohonan, penundaan, penolakan, perluasan usaha, pemindahtanganan izin, serta kewajiban pemegang IUP untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha.