Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Pajak Reklame. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah yang menyelenggarakan reklame.
2. **Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Perhitungan:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
3. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dilakukan di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan. Pajak dipungut berdasarkan penetapan Walikota.
4. **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak paling lama 12 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Walikota. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame.
5. **SPOPD dan Penetapan Pajak:** Setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) dan menyampaikan kepada Walikota dalam jangka waktu yang ditentukan. Berdasarkan SPOPD, Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.