Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 6/2011 · Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2011Tanggal Penetapan:13 Januari 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku13 Januari 2011
Tanggal Penetapan13 Januari 2011
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2002 Nomor 9 Seri B Nomor 9).

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Pajak Reklame. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah yang menyelenggarakan reklame. 2. **Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Perhitungan:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. 3. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dilakukan di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan. Pajak dipungut berdasarkan penetapan Walikota. 4. **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak paling lama 12 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Walikota. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame. 5. **SPOPD dan Penetapan Pajak:** Setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) dan menyampaikan kepada Walikota dalam jangka waktu yang ditentukan. Berdasarkan SPOPD, Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.

1. Walikota dapat melakukan pembongkaran atau penurunan terhadap reklame terpasang atau menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung apabila: * Tidak membayar pajak sesuai ketentuan; * Tidak memasang plat/label lunas pajak. 2. Hasil pembongkaran, penurunan, penghentian reklame menjadi milik Pemerintah Daerah. 3. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.