Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Multi Media

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 29/2014 · Permenkominfo No. 29 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 29 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2014Tanggal Penetapan:8 September 2014
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi PemerintahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Multi Media
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku10 September 2014
Tanggal Penetapan08 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Multi Media (STMM). Latar belakang pembentukan STMM adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau vokasi di bidang komunikasi dan informatika, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial:

STMM adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Secara teknis akademik, STMM dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

STMM bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi di bidang komunikasi dan informatika, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Fungsi STMM meliputi penyusunan kebijakan pendidikan tinggi, pelaksanaan dan pengembangan program Sarjana dan Diploma, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, administrasi akademik dan umum, penjaminan mutu, pembinaan civitas akademika, pelayanan pendukung pendidikan, kerjasama, dan kegiatan penunjang akademik.

Struktur Organisasi:

Struktur organisasi STMM terdiri dari Ketua, Pembantu Ketua (Puket) Bidang Akademik, Administrasi Umum, dan Kemahasiswaan, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Administrasi Umum, Jurusan (Komunikasi dan Informasi Publik, Penyiaran, Animasi dan Desain Teknologi Permainan), Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran, Unit Penunjang Akademik, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas dan Fungsi Unit Organisasi:

Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik. Misalnya, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan memberikan layanan di bidang pendidikan, administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, kerjasama, dan hubungan masyarakat. Bagian Administrasi Umum menyusun program dan pelaporan, serta memberikan layanan di bidang kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, dan perlengkapan.

Tata Kerja:

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Setiap pimpinan juga wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika terjadi penyimpangan.

1. Semua aset dan sumber daya manusia STMM yang selama ini diselenggarakan oleh Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media menjadi aset dan sumber daya manusia STMM. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media tetap melaksanakan tugas dan fungsi Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)