Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Provinsi Sulawesi Utara

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 20/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 20 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Oktober 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Provinsi Sulawesi Utara
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 48 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara.

Peraturan Menteri ini membentuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara. Wilayah kerja kantor pertanahan ini sesuai dengan wilayah kabupaten yang ditetapkan dalam undang-undang pembentukan kabupaten tersebut. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kantor pertanahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 61 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Dengan disahkannya peraturan ini, terdapat 450 kantor pertanahan dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

1. Operasional tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini mulai berlaku. 2. Sebelum pelaksanaan operasional tugas dan fungsi, operasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

(-)