Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 12/2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 2009
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2009 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Catatan Sipil. Perubahan ini dilakukan karena identitas diri anak harus diberikan sejak kelahirannya melalui akta kelahiran, dan pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah. Selain itu, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa pembuatan akta kelahiran tidak dikenakan biaya. Perubahan yang dilakukan adalah penghapusan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan penghapusan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Lajur 2 Nomor 3 terkait pelayanan pencatatan dan penerbitan akta.

(-)

(-)