Peraturan Daerah ini mengatur tentang kegiatan pembangunan dengan kontrak tahun jamak di Kabupaten Pasaman Barat. Latar belakangnya adalah percepatan pembangunan yang tertuang dalam Visi dan Misi Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016-2021, yang memerlukan pengkajian teknis dan penganggaran melalui kontrak tahun jamak untuk kesinambungan, ketersediaan pendanaan, pencapaian kinerja, dan efisiensi anggaran.
Ketentuan substansial mencakup:
- Jenis kegiatan yang dapat dilakukan melalui kontrak tahun jamak, yaitu pekerjaan konstruksi yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan dan pekerjaan yang harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran (misalnya, penyediaan makanan dan obat-obatan, penanaman benih, pelayanan perintis, pelayanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service).
- Prosedur pengusulan kegiatan tahun jamak oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bupati dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, dan Kepala Badan Perencanaan, dilengkapi dengan Term Of Reference (TOR) Kerangka Acuan Kerja.
- Jangka waktu pelaksanaan kegiatan kontrak tahun jamak tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah.
- Sumber dana kegiatan tahun jamak berasal dari APBD Kabupaten Pasaman Barat, yang dapat bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, atau dana bantuan. Penganggaran kontrak tahun jamak memerlukan persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
- Pelaksanaan kegiatan didasarkan atas kontrak induk dan kontrak tahunan setiap tahun anggaran sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.