Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 22/2019 · Permendagri No. 22 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2006Tanggal Penetapan:23 Juni 2006
Perbankan & Lembaga KeuanganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 44 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 45 Tahun 2000 tentang Direksi dan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 46 Tahun 2000 tentang Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan perbankan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Peraturan ini menggantikan beberapa keputusan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Daerah diatur untuk menghimpun dana masyarakat, memberikan kredit, dan menjalankan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. BPR Daerah dapat berbentuk perusahaan daerah atau perseroan terbatas, dengan modal dasar yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pendirian dan pengelolaan BPR Daerah, termasuk penetapan modal dasar dan pengangkatan pengurus. Dewan Pengawas/Dewan Komisaris memiliki tugas pengawasan dan pembinaan, sementara Direksi bertanggung jawab atas operasional BPR Daerah. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi pegawai BPR Daerah.

(-)

1. Pegawai BPR Daerah dapat dikenakan hukuman disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.