Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk

Juga dikenal sebagai: PP 15/2024 · PP No. 15 Tahun 2024 · PP Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2024Tanggal Penetapan:28 Maret 2024
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Maret 2024
Tanggal Penetapan28 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Wijaya Karya Tbk dalam menyelesaikan Proyek Strategis Nasional. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. Nilai penambahan modal ditetapkan maksimal sebesar Rp6 triliun dan akan ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penerbitan saham baru yang dilaporkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)