Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi istilah dalam Pasal 1, perubahan kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh Pemerintah Daerah dalam Pasal 4, perubahan kewajiban instansi pelaksana dalam Pasal 14, perubahan ketentuan mengenai dokumen kependudukan dalam Pasal 26, perubahan ketentuan mengenai biodata penduduk dalam Pasal 28, perubahan persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dalam Pasal 34, perubahan ketentuan mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam Pasal 36 dan 38, penambahan jenis kutipan akta pencatatan sipil dalam Pasal 43, penegasan mengenai kerahasiaan data dalam Pasal 46, perubahan ketentuan mengenai pencatatan kelahiran dalam Pasal 50 dan 51, penambahan persyaratan penerbitan akta kelahiran dalam Pasal 53, perubahan ketentuan mengenai pelaporan perkawinan dalam Pasal 55, perubahan syarat penerbitan akta perkawinan dalam Pasal 59, perubahan ketentuan mengenai pengakuan dan pengesahan anak dalam Pasal 66 dan 67, perubahan ketentuan mengenai pelaporan kematian dalam Pasal 68, perubahan dan penghapusan beberapa ketentuan mengenai sanksi administrasi dalam Pasal 88, serta penambahan ketentuan pidana dalam Pasal 97, 98, 98a, 98b, 98c, 98d, dan 98e. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.