Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: PMK 207/PMK.02/2014 · PMK No. 207/PMK.02/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2014Tanggal Penetapan:30 Oktober 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Oktober 2014
Tanggal Penetapan30 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Dana ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan. Menteri Keuangan menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di masing-masing provinsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA bertanggung jawab untuk menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Usulan penggunaan anggaran harus disertai dokumen pendukung seperti Kerangka Acuan Kegiatan dan Rincian Anggaran Belanja. Persetujuan Menteri Keuangan menjadi dasar penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Operator kegiatan ongkos angkut beras ditetapkan oleh PPK berdasarkan usulan gubernur masing-masing provinsi. Pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh operator.

  1. KPA yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sebagai KPA untuk kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Papua Barat.
  2. Operator kegiatan ongkos angkut beras yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sebagai operator kegiatan ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Papua Barat.

(-)